Menara
Air Minum (Watertoren) terletak di Kompleks Perumahan Timah Bukit Baru,
di sisi sebelah Utara jalan Anggrek, berada pada 02º06’49”
LS-106º06’26” BT (48 M 0623142 mU-9766332 mT). Bentuk bangunan mirip dua
tangki raksasa berukuran 12,6 m x 9,6 m, tinggi 5 m, diameter 8,25 m,
ditopang instalasi bangunan yang terdapat pipa-pipa besar berfungsi
untuk menyuplai air kepada pelanggan di Pangkalpinang. Menara Air Minum
dibatasi 6 tugu pembatas (patok) yang dibuat dari batu granit.
Menara
Air Minum (watertoren) berangka tahun 1932 M, adalah bagian dari
fasilitas instalasi air minum yang dibangun Pemerintah Hindia Belanda,
direncanakan pembangunannya sejak residen A.J.N. Engelenberg (memerintah
tahun 1913-1918 Masehi) dan pembangunannya dimulai masa pemerintahan
Residen J.E. Edie (memerintah tahun 1925-1928 Masehi). J.E. Edie
melakukan penelitian mencari sumber baku air bersih untuk Pangkalpinang
pada tahun 1927 Masehi. Pada tahap awal pencarian didapat tiga lokasi
alternatif yaitu di Gunung Doel, di Sungai Nyelanding dan di Gunung
Mangkoel. Sumber air baku di Gunung Doel, debit atau volume airnya
sangat sedikit, sedangkan Sungai Nyelanding tingkat kekeruhan airnya
sangat tinggi, sehingga dipilihlah alternatif ketiga yaitu sumber air
yang berada di Gunung Mangkoel atas saran seorang ahli bernama Bas van
Hout.
Pembangunan fasilitas air minum
untuk Kota Pangkalpinang kemudian dilanjutkan pada masa Residen Hooyer,
DG yang menjadi Residen Bangka pada tahun 1928-1931 Masehi. Pembangunan
fasilitas air minum Pangkalpinang dilakukan oleh aannemer (kontraktor)
Toko Lindeteves Stokvis Betawi dengan kontrak sekitar Tiga ratus ribu
rupiah. Sebagian besar dana pembangunan diperoleh dari kas geemente
kampung yang dipinjamkan dengan bunga sebesar 60 persen setahun.
Fasilitas air minum Pangkalpinang kemudian dikelola oleh Plaatselijk
Fonds yaitu satu badan yang mengelola dan mengurus Eigendom (milik)
Pemerintah Hindia Belanda, dan badan ini mengurus dana/keuangan yang
diperoleh dari pajak, opstalperceelen, reklame, minuman keras, retribusi
pasar, dan penerangan jalan, semuanya berdasarkan verordening/peraturan
yang berlaku. Menara Air Minum merupakan Cagar Budaya Kota
Pangkalpinang (Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor :
PM.13/PW.007/MKP/2010, tanggal 8 Januari 2010) dan dilindungi
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.